"Kita memberikan waktu 14 hari. Nanti kita akan panggil," Wakil Ketua BK Gayus Lumbuun di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6/2008).
Menurut Gayus, saat ini BK belum bisa memutuskan sanksi yang akan diberikan kepada Ade. Alasannya, hingga saat belum ada klarifikasi dari Ade.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Syamsir yang diperiksa selama sekitar 30 menit tidak berkomentar atas kasus yang dia laporkan ke BK. Syamsir terkesan menghindar dari wartawan.
Pengacara Syamsir, Zaenal Maarif, menegaskan kliennya tidak bisa menerima tudingan Ade Daud, yang menyebut Syamsir pernah menjadi komisaris di perusahaan pengemplang BLBI, Sjamsul Nursalim.
"Komitmennya, BK akan tetap memproses yang diadukan Pak Syamsir. Beliau merasa sangat tersinggung," kata Zaenal yang juga mantan Wakil Ketua DPR ini.
Menurut Zaenal, karena Ade Daud sudah terlalu sering seperti itu, maka dia meminta agar BK bersikap tegas. Hingga saat ini belum ada kata maaf dari Syamsir.
"Kalau maaf itu nanti, belum ada. Tapi BK harus tegas karena ini sudah berkali-kali," katanya.
(fiq/nrl)











































