Hal itu terjadi usai Syamsir diperiksa Badan Kehormatan DPR terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan anggota FPBR Ade Daud Nasution, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6/2008).
"Saya belum tahu. Belum," ujar Syamsir singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, salah satu pengacara Muchdi, Zaenal Ma'arif, menyangkal kliennya adalah tersangka baru kasus pembunuhan Munir. Hingga saat ini pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka dari Mabes Polri.
"Memang kita mendengar rumor tentang itu, Pak Muchdi jadi tersangka. Tetapi kita belum, belum terima. Kita akan dampingi. Karena beliau jelas tidak melakukan," ujar Zaenal usai mendampingi Syamsir.
Zaenal yang juga mantan Wakil Ketua DPR ini mengaku sudah menerima surat kuasa dari Muchdi.
(fiq/nrl)











































