Kepala suku adalah sebutan bagi pimpinan geng di lembaga pemasyarakatan (LP). Namanya saja di penjara, salam perkenalan tentunya bukan acara yang manis, apalagi menyenangkan.
Siapapun tahu kerasnya kehidupan di penjara. Maka acara yang disebut sebagai salam perkenalan itu pun penuh kekerasan. Pukulan, tamparan dan tendangan menjadi menu wajib dalam acara tersebut. Tidak heran, bibir Nana pecah dan badannya memar dihajar sang KS.
"Sudah 3 hari ini, si Nana mendapatkan salam perkenalan dari KS. Ia belum mampu memberikan voucher seharga Rp 200 ribu ke KS," kata Rizal napi dari geng Korea kepada detikcom.
Selain mendapat salam perkenalan, setiap pagi Nana juga mendapat tugas membersihkan area tempat tidur dan mencuci pakaian dari sang KS.
Seperti LP lainnya, napi di LP Pemuda Tangerang terkotak-kotak dalam sejumlah geng. Ada geng Aceh, Korea sebutan untuk geng yang berisi napi-napi dari Medan. Lalu geng PLG, singkatan dari Palembang. Geng Gas atau singkatan dari Gabungan Anak Selatan. Geng Arek, geng Ambon dan geng Timor.
Semua geng itu menghuni blok penampungan di Blok F LP Pemuda Tangerang Lama dalam sebuah ruangan yang berukuran 22 kali 18 meter. Sebanyak 5.000 napi menghuni ruangan yang berkapasitas 1.500 orang tersebut.
Di dalam ruangan itu, ada pembatas yang terdiri dari 9 papan triplek. Kesembilan papan triplek itu digunakan sebagai batasan dari beberapa geng yang berdasarkan suku atau daerah.
Di blok F ini, ada peraturan secara tidak tertulis yang berlaku. Peraturan tidak tertulis ini adalah adanya pembagian kelas. Ada 3 kelas yaitu kelas A, B dan C.
Untuk kelas A, si napi tidur dengan menggunakan kasur dan dapat menonton TV. Kelas B hanya mendapatkan kasur. Sedangkan kelas C, tidur dengan menggunakan tikar.
Uang voucher seharga Rp 200 ribu yang wajib disetor Nana merupakan biaya perkenalan di kelas A. Uang ini diklaim untuk membayar dana kebersihan, uang gerendel, uang makan selama 1 minggu dan uang kasur.
"Jika tidak diberikan dalam batas waktu tertentu, maka akan diusir ke kelas C yang terdiri dari korpe (sebutan bagi napi yang tidak pernah dijenguk keluarganya) dan anak hilang," kata Rizal.
Ternyata peraturan yang tidak tertulis di LP Pemuda Tangerang juga berlaku di LP Narkotik Cipinang, Jakarta Timur. Edison, napi kasus narkotik yang tertangkap di Depok juga mendapatkan perlakuan yang sama seperti Nana.
Menurut Eko, teman satu blok dengan Edison, di blok D, hal seperti ini kerap terjadi. Dengan mendapatkan voucher, otomatis bisa mendapatkan uang. Uang itu bisa digunakan untuk biaya hidup selama di dalam penjara. Menurut Eko, perputaran pulsa di dalam bui bisa tidak ternilai harganya.
Kondisi penjualan voucher seperti itu, menurut Corporate Comunications PT Bakrie Telecom Tbk A.Norman Iljas, tidak merugikan provider selular di tempatnya. Namun menurut Norman, informasi seperti ini merupakan masukan negatif bagi perusahaannya dan akan segera ditindak lanjuti untuk mengantisipasinya.
"Kerugian secara signifikan untuk provider tempat kami tidak, tapi ini masukan negatif bagi perusahaan untuk segera ditindaklanjuti," imbuh pria dengan sisiran rambut belah pinggir ini kepada detikcom.
Norman menambahkan, mengenai kartu replacement yang didapat dari dalam bui, lalu digunakan untuk nomor baru, tidak benar dan banyak menuai komplain dari konsumen. Karena nomor yang tidak digunakan lagi akan diberi tenggang waktu selama 3 bulan sebelum diputus. Setelah itu, kemudian diberikan waktu selama 6 bulan untuk masa pembekuan.
Sedangkan Humas Dirjen Pemasyarakatan M. Akbar Hadiprabowo mengatakan, pihaknya sudah mengetahui masalah pemerasan antarnapi dengan menggunakan modus voucher pulsa. Karena itu pihaknya memberikan solusi dengan mendirikan telepon koin di dalam LP atau Rutan.
"Kami sudah dengar itu. Tetapi kami tidak bisa memantau detik demi detik kejadian yang berada di dalam karena keterbatasan. Karena itu untuk mencegahnya kami membangun telepon koin di area LP atau Rutan," kata Akbar kepada detikcom.
Akbar menambahkan, bisnis kartu dan voucher di dalam penjara merupakan sesuatu yang wajar dan tidak menyalahi aturan hukum asal mendapatkannya dengan tidak melanggar hukum. Apabila ada yang melanggar dengan cara pemerasan atau semacamnya tertangkap tangan oleh petugas tetap akan mendapatkan sanksi hukum. (ron/iy)











































