"Kami dapat undangan dari BK untuk tindak lanjut kasus pencemaran nama baik klien kami. Rencananya pukul 13.00 WIB kami akan dimintai klarifikasi, beliau (Syamsir) juga akan hadir," ujar anggota Tim Pembela Syamsir (TPS) Muhammad Ali pada detikcom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6/2008).
Ali mengharapkan usai proses klarifikasi ini BK dapat segera menindaklanjuti pengaduan terhadap Ade Daud Nasution.
"Kita berharap setelah proses klarifikasi ini BK dapat menindaklanjuti dengan cepat agar masalah ini bisa selesai," jelasnya.
Ali menambahkan dalam kesempatan klarifikasi nanti, tim pembela akan membawa bukti adanya pencemaran nama baik. Namun ia enggan mengungkapkan lebih jauh soal alat bukti tersebut.
"Kita akan bawa bukti yang menguatkan. Soal apa saja, itu nanti," pungkasnya.
Kasus ini bermula saat TPS melaporkan Ade Daud Nasution ke BK DPR karena dinilai telah mencemarkan nama baik Syamsir Siregar dengan menuduh Kepala BIN tersebut pernah bekerja sebagai komisaris di PT Japva Komveet, perusahaan di bidang peternakan ayam, yang kabarnya milik keluarga Syamsul Nursalim. (rdf/nrl)











































