"Secepatnya. Kalau bisa minggu ini. Kalau tidak bisa ya minggu depan ada keputusan," kata Hendarman di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2008).
Kalau terbukti bersalah apakah para jaksa akan ditindak dengan tegas? "Iya, masalah pemberhentian nanti kita lihat dulu usulan dari Pengawasan. Kalau saya copot gitu, belum ada suatu alat bukti yang cukup. Tentunya mereka bisa gugat saya. Alasan apa saya dipecat, masa Jaksa Agung harus salah ambil keputusan," sahut dia.
Hendarman mengatakan, pemeriksaan oleh Jamwas diharapkan menghasilkan keputusan yang independen. "Maka saya meminta Komisi Kejaksaan untuk mendampingi apa yang ditemukan dalam pengumpulan barang bukti," ujarnya.
Hendarman mengaku siap memberi sanksi. "Apakah berat, sedang atau apa pun. Kalau memang harus berat, saya berani tidak ada masalah untuk saya. Apa pun risikonya kalau dia mau gugat saya ini keputusannya," kata Hendarman.
Jamwas Kejagung secara bergantian memanggil Jamdatun Untung Udji Santoso dan mantan Jampidsus Kemas Yahya Rahman terkait percakapannya dengan Artalyta. Sedangkan Jamintel Wisnu Subroto yang namanya disebut-sebut dalam percakapan Artalyta dan Untung, hari ini akan dimintai keterangan. (aan/nrl)











































