Jaksa Urip Diadili 24 Juni

Jaksa Urip Diadili 24 Juni

- detikNews
Kamis, 19 Jun 2008 09:58 WIB
Jakarta - Jaksa Urip Tri Gunawan segera menyusul Artalyta Suryani duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sidang perdana Urip akan digelar Selasa 24 Juni 2008.

"Agendanya pembacaan dakwaan, tapi mungkin sekalian eksepsi," ujar kuasa hukum Urip, Albab Setiawan, saat dihubungi detikcom, Kamis (19/6/2008).

Albab mengatakan, Urip telah menerima berkas dakwaannya dari jaksa KPK. Kliennya tersebut juga sudah membaca-baca berkas dakwaan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkas itu diantar KPK, Pak Urip sudah menerimanya. Berita acara juga sudah saya ambil," imbuh Albab.

Namun, lanjutnya, belum ada tanggapan apa pun dari Urip mengenai dakwaan yang ditujukan kepadanya. "Mungkin kalau bisa sore nanti akan kita diskusikan," pungkas Albab.

Urip diduga menerima suap sebesar US$ 660 ribu dari Artalyta Suryani terkait penghentian kasus BLBI Sjamsul Nursalim. Urip juga diduga memeras mantan Kepala BPPN Glenn Yusuf pada saat penyelidikan kasus itu berlangsung.

Karenanya, Urip dikenai sejumlah pasal mengenai penyuapan dan pemerasan. Yakni pasal 12B, pasal 12E, pasal 5 ayat (2), dan pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(irw/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads