"Agendanya pembacaan dakwaan, tapi mungkin sekalian eksepsi," ujar kuasa hukum Urip, Albab Setiawan, saat dihubungi detikcom, Kamis (19/6/2008).
Albab mengatakan, Urip telah menerima berkas dakwaannya dari jaksa KPK. Kliennya tersebut juga sudah membaca-baca berkas dakwaan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, lanjutnya, belum ada tanggapan apa pun dari Urip mengenai dakwaan yang ditujukan kepadanya. "Mungkin kalau bisa sore nanti akan kita diskusikan," pungkas Albab.
Urip diduga menerima suap sebesar US$ 660 ribu dari Artalyta Suryani terkait penghentian kasus BLBI Sjamsul Nursalim. Urip juga diduga memeras mantan Kepala BPPN Glenn Yusuf pada saat penyelidikan kasus itu berlangsung.
Karenanya, Urip dikenai sejumlah pasal mengenai penyuapan dan pemerasan. Yakni pasal 12B, pasal 12E, pasal 5 ayat (2), dan pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(irw/nrl)











































