"Kita mengirim surat minta izin memeriksa di rutan. Terus kita juga mengatakan di mana saja terserah majelis hakim," ujar anggota tim pemeriksa dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Halius Hosein saat dihubungi detikcom, Kamis (19/8/2008).
Namun, Halius merasa pesimistis Ayin bersedia diperiksa Kejagung. Pasalnya Ayin menyatakan hubungan telepon yang dilakukannya adalah tanggung jawab pribadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah keterangan Ayin penting? "Bukan apa yang kita dapatkan dari Artalyta, tapi proses dan sistem ini memang harus kita laksanakan," jelas Halius.
Halius berharap, majelis hakim segera mengeluarkan keputusan terkait tempat dan waktu pemeriksaan Ayin. "Mudah-mudahan hari ini," pungkasnya.
Ayin dipindahkan ke Rutan Mabes Polri pada 19 Mei 2008, beberapa saat sebelum sidangnya terkait dugaan penyuapan Jaksa Urip Tri Gunawan digelar PN Tipikor. Sebelumnya, Ayin ditahan di LP Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur. (irw/nrl)










































