Kejagung Ingin Periksa Artalyta di Rutan Mabes Polri

Kejagung Ingin Periksa Artalyta di Rutan Mabes Polri

- detikNews
Kamis, 19 Jun 2008 08:14 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta izin kepada majelis hakim pengadilan khusus tindak pidana korupsi untuk memeriksa Artalyta Suryani alias Ayin. Kejagung ingin memeriksa orang dekat Sjamsul Nursalim itu di rutan Mabes Polri.

"Kita mengirim surat minta izin memeriksa di rutan. Terus kita juga mengatakan di mana saja terserah majelis hakim," ujar anggota tim pemeriksa dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Halius Hosein saat dihubungi detikcom, Kamis (19/8/2008).

Namun, Halius merasa pesimistis Ayin bersedia diperiksa Kejagung. Pasalnya Ayin menyatakan hubungan telepon yang dilakukannya adalah tanggung jawab pribadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau saya lihat di televisi tadi pagi, saya kurang yakin dia mau. Karena dia menyatakan akan tanggung jawab dan waktu mau ditangkap itu dia panik sehingga menghubungi siapa-siapa," imbuh Halius yang juga Sesjamwas itu.

Apakah keterangan Ayin penting? "Bukan apa yang kita dapatkan dari Artalyta, tapi proses dan sistem ini memang harus kita laksanakan," jelas Halius.

Halius berharap, majelis hakim segera mengeluarkan keputusan terkait tempat dan waktu pemeriksaan Ayin. "Mudah-mudahan hari ini," pungkasnya.

Ayin dipindahkan ke Rutan Mabes Polri pada 19 Mei 2008, beberapa saat sebelum sidangnya terkait dugaan penyuapan Jaksa Urip Tri Gunawan digelar PN Tipikor. Sebelumnya, Ayin ditahan di LP Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur. (irw/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini