Berdasarkan rilis yang diterima detikcom, Kamis (19/8/2008), gugatan
dilayangkan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok (LM3), Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), dan Koalisi untuk Indonesia Sehat (KuIS).
"Berkas gugatan akan disampaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pukul 10.30 WIB," ujar Ketua YLKI Tulus Abadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tulus, rokok erat kaitannya dengan kemiskinan dan berdampak buruk pada kesehatan. Data tahun 2001 menunjukkan, kerugian ekonomi rumah tangga akibat konsumsi rokok mencapai Rp 105 triliun.
"Merokok juga memiliki kontribusi terhadap 12 persen kematian di dunia dengan jumlah tertinggi di negara berkembang," imbuhnya.
Pada 2003, lanjut Tulus, sebanyak 192 negara anggota WHO secara bulat mengadopsi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/FTCT). Ini merupakan perjanjian kesehatan masyarakat yang pertama untuk melindungi generasi kini dan mendatang dari kerusakan kesehatan, sosial, lingkungan, dan ekonomi dari konsumsi tembakau.
"Dan Indonesia merupakan satu-satunya negara di Asia Pasifik yang belum menandatangani FCTC ini," pungkas Tulus. (irw/gun)











































