"Pengawas telah berkoordinasi dengan hakim dan akan dijadwalkan pemeriksaan terhadap Artalyta," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, MS Rahardjo.
Hal itu disampaikan dia di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2008).
Rahardjo mengatakan, semula pihaknya mengirim surat kepada KPK untuk 'meminjam' Ayin guna dikorek keterangannya seputar percakapan Ayin dengan 2 JAM di Kejagung . Namun, KPK menyatakan sudah tidak mempunyai kompetensi lagi mengenai hal itu.
"KPK menjawab itu jadi kompetensi majelis hakim, karena perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan (pengadilan Tipikor)," imbuh Rahardjo. (irw/fay)











































