"Saya tanyakan saudara (Kemas) terlalu akrab dengan Artalyta? Dia membantah keakraban dengan menyatakan setelah Artalyta ditangkap saya (Kemas) tidak dihubungi," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung MS Rahardjo.
Hal itu disampaikan Rahardjo di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2008).
Menurut Rahardjo, Kemas juga mengatakan hanya 2 kali bertemu dengan Artalyta alias Ayin. Pertemuan keduanya berlangsung di Gedung Bundar Kejagung, bekas kantor Kemas.
Mengenai kalimat 'Jadi tugas saya selesai' yang diucapkan Kemas dalam percakapan itu, Rahardjo mengatakan, Kemas mengaku hanya sekedar memberi informasi kepada masyarakat tentang penyelidikan BLBI. Ayin sebelumya pernah menanyakan kasus itu kepada Kemas.
"Yang bersangkutan (Kemas) menjelaskan, bahwa sebelumnya Artalyta pernah tanyakan perkembangan kasus tersebut. Dengan kaitan transparansi pelaksanaan tugas dalam UU Tipikor, maka dia menyatakan memberikan informasi kepada masyarakat yang meminta informasi kepada dia," jelas Rahardjo.
Rahardjo mengatakan, pihaknya segera mengevaluasi pemeriksaan internal Kejagung pada tahap akhir sesuai ketentuan pasal 7 PP 30/1980 tentang disiplin PNS.
(irw/nwk)











































