Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Yeni Andriani dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (18/6/2008). Sidang dipimpin Ketua majelis hakim Soerosono SH.
Selain pidana kurungan enam tahun, Cornelius juga dituntut denda Rp 200 juta dan wajib menyerahkan uang pengganti Rp 663 juta sesuai nominal korupsi yang disangkakan. Hal ini sesuai pasal 2 dan 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 Junto UU No 20 tahun 2001.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini sangat memberatkan pihak kami, karena klien kami yakin tidak bersalah," ujar Samuel.
(mna/djo)










































