Eks Wakil Bupati Tana Toraja dituntut 6 Tahun Penjara

Korupsi Dana APBD

Eks Wakil Bupati Tana Toraja dituntut 6 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 18 Jun 2008 17:36 WIB
Makassar - Mantan Wakil Bupati Tana Toraja, Cornelius L  Palimbong (57), dituntut enam tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan tindak korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan yang merugikan negara sebesar Rp 663 juta.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Yeni Andriani dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (18/6/2008). Sidang dipimpin Ketua majelis hakim Soerosono SH.

Selain pidana kurungan enam tahun, Cornelius juga dituntut denda Rp 200 juta dan wajib menyerahkan uang pengganti Rp 663 juta sesuai nominal korupsi yang disangkakan. Hal ini sesuai pasal 2 dan 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 Junto UU No 20 tahun 2001.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum terdakwa, Samuel Paembonang menilai tuntutan tersebut terlalu berat. Dia yakin kliennya tidak bersalah dalam perkara tersebut.

"Hal ini sangat memberatkan pihak kami, karena klien kami yakin tidak bersalah," ujar Samuel.
(mna/djo)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini