"Kita tetap merespon masalah tersebut. Hanya saja kita tidak menahan Janes karena kasus asusila yang mereka lakukan sudah sama-sama tergolong dewasa. Lain hal kalau perempuan itu masih dibawa umur," kata Kapolres Kampar AKBP Muttaqien.
Menurut Muttaqien, selain dilaporkan ke Polres Kampar, kasus ini juga sudah dilaporkan ke Dirpropam Polda Riau. Walau demikian, pihak Polres Kampar akan tetap memproses kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika terbukti bersalah, sambung Muttaqien, pihak akan memberikan sanksi administrasi kepada Bripda Janes. Sanksi yang dimaksud tentulah bakal ada tindakan administrasi kepangkatan serta karir dari Janes.
"Artinya, jika terbukti Janes harus menikahinya. Janes juga harus mendapat hukuman administrasi. Janes harus menjalani proses hukuman kode etik. Hukuman diberikan, karena dia sudah berbuat asusila," kata Muttaqien. (cha/djo)











































