"Waktu disita, di brankas ada 200 permata," ujar Kaligis usai mendampingi kliennya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (18/6/2008).
Kaligis tidak menjelaskan lebih lanjut apakah penyitaan tersebut bersamaan dengan penyitaan uang senilai US$ 660 ribu yang diberikan Artalyta kepada Urip.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan hari ini, lanjut pria berambut putih ini, para saksi tidak ada yang memberatkan kliennya. Malahan, menurutnya, mereka semua meringankan.
"Nggak ada yang memberatkan. Tapi yang mereka katakan ada hubungannya dengan klien kami yakni sifatnya yang suka membantu," pungkasnya.
Pada 1 April silam, Artalyta menyatakan bahwa semua barang bukti perhiasan dan permata yang diambil KPK dari rumahnya telah dikembalikan kepada pemiliknya. (anw/nrl)











































