Jakarta - Sampai 18 Juni 2008, 380 pilkada digelar di Indonesia. Namun sayang hampir separuhnya diselesaikan lewat pengadilan.
380 pilkada itu digelar di 24 provinsi, 290 kabupaten dan 66 kota. Sementara masih ada 112 pilkada di 9 provinsi, 79 kabupaten dan 24 kota. Dari 380 pilkada, 170 pilkada menghadapi sengketa.
"Dari 380 pilkada, 170 pilkada diselesaikan lewat hukum," kata Mendagri Mardiyanto dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/6/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
170 Pilkada yang menempuh jalur hukum iu ada pada 10 provinsi, 136 kabupaten dan 24 kota. Mardiyanto juga menjelaskan, para kepala daerah yang berkompetisi sebagai incumbent, dapat mematuhi aturan untuk mengundurkan diri. Mereka adalah bupati atau walikota yang ingin bertahan atau pun maju ikut pilkada gubernur, atau gubernur yang mencoba mempertahankan posisinya.
"Kami sudah menandatangani 33 surat pengunduran diri kepala daerah," pungkas Mardiyanto.
(fay/nrl)