Mendagri: Putusan MA Jadi Dasar Kemenangan Thaib-Kasuba

Pilkada Malut

Mendagri: Putusan MA Jadi Dasar Kemenangan Thaib-Kasuba

- detikNews
Rabu, 18 Jun 2008 12:24 WIB
Jakarta - Golkar kecewa dengan keputusan Mendagri Mardiyanto yang tidak memenangkan pasangan Abdul Gafur dan Abdurrahim Fabanyo. Mardiyanto mengatakan itu adalah keputusan Mahkamah Agung (MA).

"Mendagri tidak membuat keputusan baru tapi melaksanakan dan mempedomani putusan MA," kata Mardiyanto dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/6/2008).

Pemerintah, menurut Mardiyanto, berpatokan pada pasal 106 UU No 32/2004 tentang pemerintahan daerah. Di situ disebutkan kewenangan sengketa pilkada diputus oleh MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menghormati pasangan Abdul Gafur-Abdurrahim Fabanyo dan Thaib Armaiyn-Abdul Gani Kasuba. Kami sungguh memahami nurani dan memperhatikan aspirasi masyarakat," imbuhnya.

Mardiyanto sengaja tidak berkonsultasi dengan Presiden SBY dan Wapres JK. Menurut dia, dia ingin meringankan Presiden dan Wapres.

"Kami ingin agar Presiden dan Wapres menjaga jarak dan tidak masuk dalam keberpihakan pilgub, itu yang kami lakukan," pungkas Mardiyanto. (fay/nrl)


Berita Terkait