"Mendagri tidak membuat keputusan baru tapi melaksanakan dan mempedomani putusan MA," kata Mardiyanto dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/6/2008).
Pemerintah, menurut Mardiyanto, berpatokan pada pasal 106 UU No 32/2004 tentang pemerintahan daerah. Di situ disebutkan kewenangan sengketa pilkada diputus oleh MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mardiyanto sengaja tidak berkonsultasi dengan Presiden SBY dan Wapres JK. Menurut dia, dia ingin meringankan Presiden dan Wapres.
"Kami ingin agar Presiden dan Wapres menjaga jarak dan tidak masuk dalam keberpihakan pilgub, itu yang kami lakukan," pungkas Mardiyanto. (fay/nrl)











































