"Itu no comment. Tapi saya nggak berdaya mengatasinya," ujar Artalyta menjelang sidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2008).
Rekaman percakapan Artalyta-Kemas pertama kali diperdengarkan oleh jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada 11 Juni 2008. Selanjutnya, rekaman itu dijadikan ringtone oleh Gerakan Anti Korupsi Makassar, Selasa 17 Juni 2008.
Saat itu, hadir sejumlah guru besar dari berbagai perguruan tinggi di Makassar. Mereka antara lain Guru Besar Fakultas Ekonomi Unhas Prof Amran Razak, Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Prof Aswanto, Ketua Gerakan Anti Korupsi Makassar Abraham Samad dan Guru Besar Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Prof Muim Fahmal.
Saat ringtone percakapan Artalyta dan Kemas diperdengarkan, para pengunjung warung kopi Daeng Anas banyak yang langsung tertarik memilikinya. Akhirnya ringtone itu disebarkan dengan menggunakan fasilitas bluetooth ke setiap handphone. (fiq/nrl)











































