"Jadi ajudan sejak lima atau enam tahun lalu," kata Artalyta saat ditanya wartawan menjelang sidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2008).
Saat ini, Serka Agus sudah mendapat sanksi disiplin dari Kodam Jaya. Agus dinilai telah melakukan pelanggaran berat karena merangkap menjadi 'ajudan swasta'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT










































