"Pelaku dijatuhi hukuman dari pengadilan di Singapura. Hakim memvonis dengan 10 bulan penjara dan 3 kali cambukan rotan karena melakukan pelecehan terhadap seorang pelaksana rumah tangga," kata juru bicara Deplu Teuku Faizasyah saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (18/6/2008).
Faiza menjelaskan, korban adalah TKW asal Ponorogo berinisial S. Dia telah bekerja selama 3 tahun di rumah Lee. Namun, pada 7 Juli 2007 Lee melakukan pelecehan terhadap S. Saat kasus itu sampai di pengadilan, lanjut Faiza, S mendapatkan bantuan hukum dari KBRI Singapura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Faiza, atas putusan hakim itu, Lee menyatakan banding. Itu sebabnya, lanjut dia, saat ini S masih berada di Malaysia.
"Karena masih ada proses banding. Namun KBRI tetap mendampinginya," kata Faiza.
(fiq/nrl)











































