Lecehkan TKW Ponorogo, Supervisor Singapura Dicambuk

Lecehkan TKW Ponorogo, Supervisor Singapura Dicambuk

- detikNews
Rabu, 18 Jun 2008 09:05 WIB
Lecehkan TKW Ponorogo, Supervisor Singapura Dicambuk
Jakarta - Seorang supervisor di National Environment Agency Singapura bernama Lee Song Koi (46) dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan tiga kali cambukan rotan. Lee terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Ponorogo, Jawa Timur.

"Pelaku dijatuhi hukuman dari pengadilan di Singapura. Hakim memvonis dengan 10 bulan penjara dan 3 kali cambukan rotan karena melakukan pelecehan terhadap seorang pelaksana rumah tangga," kata juru bicara Deplu Teuku Faizasyah saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (18/6/2008).

Faiza menjelaskan, korban adalah TKW asal Ponorogo berinisial S. Dia telah bekerja selama 3 tahun di rumah Lee. Namun, pada 7 Juli 2007 Lee melakukan pelecehan terhadap S. Saat kasus itu sampai di pengadilan, lanjut Faiza, S mendapatkan bantuan hukum dari KBRI Singapura.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KBRI memberi bantuan hukum dengan menyewa pembela," imbuhnya.

Menurut Faiza, atas putusan hakim itu, Lee menyatakan banding. Itu sebabnya, lanjut dia, saat ini S masih berada di Malaysia.

"Karena masih ada proses banding. Namun KBRI tetap mendampinginya," kata Faiza.
(fiq/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads