Todung Ajukan Banding ke KAI

Dipecat Peradi

Todung Ajukan Banding ke KAI

- detikNews
Selasa, 17 Jun 2008 21:54 WIB
Jakarta - Pengacara senior Todung Mulya Lubis yang dipecat melalui peradilan kode etik Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DKI Jakarta mengajukan permohonan banding. Pengajuan banding ini diajukan kepada Kongres Advokat Indonesia (KAI).

"Permohonan banding itu kita terima. Kita akan siapkan hakim peradilan ad hoc-nya," kata Sekretaris Jenderal DPP KAI Roberto Hutagalung dalam jumpa pers yang didampingi Ketua DPP KAI Indra Sahnun Lubis di Hotel Le Meredien, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (17/6/2008).

Menurut Roberto, Todung telah mengajukan permohonan banding atas putusan Dewan Kehormatan Peradi DKI Jakarta tersebut pada tanggal 11 Juni 2008 lalu. Peradi memutuskan untuk memberhentikan Todung sebagai advokat pertengahan Mei 2008.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, pengajuan permohonan banding ke KAI karena organisasinya merupakan kumpulan delapan organisasi advokat di Indonesia. Todung yang tercatat sebagai anggota Ikadin dan Peradi termasuk di dalamnya, sehingga tunduk juga pada aturan KAI.

"Selain itu, dasar prosedur peradilan kode etik di Peradi dan KAI sama, yaitu Kode Etik Advokat sesuai UU No 18/2003 tentang Advokat," jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPP KAI Indra Sahnun Lubis menambahkan, pihaknya juga sudah melayangkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) tentang rencana membentuk peradilan ad hoc yang menangani banding tersebut. "Saya sudah ketemu dengan Pak Bagir Manan bahwa kita akan bentuk tim ad hoc ini," imbuhnya.
(zal/fiq)



Berita Terkait