"Permohonan banding itu kita terima. Kita akan siapkan hakim peradilan ad hoc-nya," kata Sekretaris Jenderal DPP KAI Roberto Hutagalung dalam jumpa pers yang didampingi Ketua DPP KAI Indra Sahnun Lubis di Hotel Le Meredien, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (17/6/2008).
Menurut Roberto, Todung telah mengajukan permohonan banding atas putusan Dewan Kehormatan Peradi DKI Jakarta tersebut pada tanggal 11 Juni 2008 lalu. Peradi memutuskan untuk memberhentikan Todung sebagai advokat pertengahan Mei 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, dasar prosedur peradilan kode etik di Peradi dan KAI sama, yaitu Kode Etik Advokat sesuai UU No 18/2003 tentang Advokat," jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPP KAI Indra Sahnun Lubis menambahkan, pihaknya juga sudah melayangkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) tentang rencana membentuk peradilan ad hoc yang menangani banding tersebut. "Saya sudah ketemu dengan Pak Bagir Manan bahwa kita akan bentuk tim ad hoc ini," imbuhnya.
(zal/fiq)











































