Jaksa Suruhan Jamintel Juga Diperiksa Jamwas

Jaksa Suruhan Jamintel Juga Diperiksa Jamwas

- detikNews
Selasa, 17 Jun 2008 20:28 WIB
Jakarta - Selain Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Untung Udji Santoso, sejumlah jaksa yang mendapat perintah dari Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Wisnu Subroto juga diperiksa. Jaksa-jaksa itu diperintahkan menangkap Artalyta Suryani.

"Jaksa yang diperiksa adalah jaksa-jaksa yang pada saat penangkapan Urip melakukan tindakan untuk menangkap Ayin (Artalyta) yang belum ditangkap KPK," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) MS Rahardjo di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2008).

Namun, lanjut Rahardjo, penangkapan tidak terlaksana karena Artalyta keburu ditangkap petugas KPK.

Rahardjo menjelaskan, jaksa-jaksa yang terlibat dalam upaya menangkap Artalyta adalah eks Direktur Penyidikan pada Jampidsus M Salim, Djoko Widodo, Adi Togarisma, Josias Abdurahman, Lakamis, Febri Adriansyah, Paris Pasaribu dan Sidik Latukonsina.

"Pemeriksaan tadi dihadiri Komisi Kejaksaan. Materi pemeriksaan berdasarkan pada hasil-hasil rekaman yang berlangsung pada saat persidangan Ayin (Artalyta Suryani) di Pengadilan Tipikor," jelas Rahardjo.

Menurut dia, dalam pemeriksaan itu Untung mengakui rekaman yang diputar dalam persidangan Tipikor adalah suaranya. Namun Untung menyangkal telah berupaya menyelamatkan Artalyta.

"Untung menjelaskan, tidak ada kapabilitasnya untuk mencegah dan menghalangi tindakan-tindakan yang dilakukan KPK sebagai lembaga superbody," ujar Rahardjo.

Meski demikian, hasil pemeriksaan itu belum memutuskan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Untung. Hal itu akan menjadi wewenang Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam rapat pimpinan Kejagung.

"Pemeriksaan berdasarkan apa yang dialami oleh terperiksa. Penentuan kesalahan sesuai pasal 7 PP 30 tahun 1980 tentang Disiplin PNS akan berada pada pimpinan," ujarnya.
(fiq/fiq)


Berita Terkait