"Kami berada di lokasi (rumah Artalyta) sekitar pukul 21.00 WIB, ternyata KPK sudah duluan dari kami," kata jaksa fungsional dari Bagian Intelijen Kejagung, Sidik Latukonsina.
Pria yang sedianya melakukan penangkapan Artalyta ini membeberkan hal itu dalam jumpa pers bersama Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) MS Rahardjo di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada negosiasi, hanya masalah keterlambatan. Bukan kalah gesit. Kami tidak tahu alamat Ayin, kami tidak tahu siapa Ayin, kami tidak merasa kecolongan," ujar Sidik.
Dia pun tidak menganggap bahwa KPK menghalangi-halangi niat Kejagung. "Kami merasa tidak dihalang-halangi, tetapi sama-sama (merasa) punya kewenangan. Kami datang, (Artalyta) sudah ditangkap," tandasnya.
(fiq/fiq)











































