"Sebelum berangkat (menangkap), kami laporkan kepada Ketua KPK Antasari Azhar, (apa) benar Pak, ada jaksa yang ditangkap. Menurut beliau, betul. Benar juga menurut dia (Antasari), bahwa penyogok tidak ditangkap," kata jaksa fungsional dari Bagian Intelijen Kejagung, Sidik Latukonsina.
Hal itu dia sampaikan dalam jumpa pers bersama Jaksa Agung Muda Pengawasan MS Rahardjo di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perintah Jamintel, penyogok (Artalyta) juga harus ditangkap untuk keadilan. Makanya saya hubungi jaksa-jaksa tersebut. Kemudian kami bergerak menuju Jampidsus untuk mengeluarkan surat perintah kepada kami," beber Sidik.
Selanjutnya, dia pun menghubungi Antasari. Sidik meminta petunjuk dan izin terkait rencana Kejagung melakukan penangkapan.
"Beliau (Antasari) katakan, untuk apa Kejaksaan ikut campur. Kami tidak ikut campur, tetapi ini masih wilayah dan kewenangan kami sebagai jaksa," ujar Sidiq.
"Dengan informasi ini, kami bisa bergerak hasil koordinasi tersebut. Beliau (Antasari) bertanya, kapan diajukan persidangan. Saya jelaskan, saya punya kemampuan bahwa sifat dan bentuk perkara demikian cukup 10 hari, saya mampu limpahkan ke persidangan. Beliau (Antasari) kemudian mempersilakan," bebernya. (fiq/fiq)











































