"Kita pokoknya tanggal 27 Juni pendaftaran. Kalau putusan MK sebelum itu, tidak masalah. Kalau setelah itu, ya disesuaikan," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (17/6/2008).
Hafiz mengatakan, pihaknya tidak akan memaksakan kepada MK untuk membuat putusan tertentu terkait uji materi tersebut. KPU akan melaksanakan putusan apa pun yang dikeluarkan MK atas perkara itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































