KPU Harapkan Uji Materi UU Pemilu Diputus Sebelum 27 Juni

KPU Harapkan Uji Materi UU Pemilu Diputus Sebelum 27 Juni

- detikNews
Selasa, 17 Jun 2008 18:59 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mengeluarkan putusan atas uji materi UU no 10/2008 tentang pemilu oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebelum 27 Juni 2008. Sebab, akhir bulan ini KPU sudah mulai membuka pendaftaran calon anggota DPD.

"Kita pokoknya tanggal 27 Juni pendaftaran. Kalau putusan MK sebelum itu, tidak masalah. Kalau setelah itu, ya disesuaikan," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (17/6/2008).

Hafiz mengatakan, pihaknya tidak akan memaksakan kepada MK untuk membuat putusan tertentu terkait uji materi tersebut. KPU akan melaksanakan putusan apa pun yang dikeluarkan MK atas perkara itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tidak ada hubungan dengan pelaksanaan pengadilannya. Itu urusan pengadilan MK," tandasnya. (zal/asy)


Berita Terkait