"Dari 10 fraksi yang menyatakan sikap, 9 menolak penggunaan hak angket. Hanya FPAN yang mendukung. Apakah dapat disetujui," tanya ketua sidang Agung Laksono yang disambut setuju oleh mayoriytas anggota DPR dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2008).
Menurut Agung, jika memang ada kerugian negara akibat transfer pricing, sebaiknya dilakukan pengusutan oleh aparat hukum terkait apakah KPK atau pun Kejaksaan Agung. "Kalau ada pelanggaran, biar KPK atau Kejaksaan Agung yang menyelidiki, bukan kita. Janganlah lembaga ini dipakai untuk pertarungan antar pengusaha," kata Ketua DPR usai paripurna.
Juru bicara Fraksi PAN Ikhwan Ishak menyatakan, saat ini telah terjadi pembiaran terhadap pengelolaan keuangan yang merugikan negara. Khususnya yang terjadi dalam praktek transfer pricing PT Adaro Indonesia.
"Fraksi PAN menilai praktik bisnis transfer pricing kemungkinan juga dilakukan oleh perusahaan lain. Karena itu, Fraksi PAN menyetujui membentuk panitia khusus transfer pricing Adaro Indonesia," kata Ikhwan.
Hal berbeda disampaikan juru Bicara Fraksi Partai Demokrat Sofyan Ali. Dia meminta DPR membentuk tim pengawas. Tim ini dinilai lebih efektif daripada menggunakan hak angket dalam mengatasi transfer pricing PT Adaro Indonesia.
"Ini adalah momentum untuk melakukan memperbaiki persoalan ini secara keseluruhan. Bukan dengan cara pemakaian hak angket. Kalau ada yang salah biarkan Kejaksaan Agung yang melakukan penyelidikan," terang Sofyan.
Inisiator hak angket, Alvin Lie mengaku kecewa atas kandasnya usul ini meskipu sebelumnya dia sudah memprediksi bakal terjadi demikian. (yid/asy)











































