"Di sana sudah dibangun jalan, perumahan dan lainnya. Itu dilakukan dengan izin diskresi dari Menteri Kehutanan," kata Suswono di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (17/6/2008).
Dan Suswono memastikan bahwa hal itu menyalahi aturan UU No 41 Tahun 1999. "Itu sangat disayangkan, itu salah. Sesuai UU harus ada persetujuan DPR," tambah Suswono.
Suswono yang diperiksa selama 3 jam sejak pukul 11.00 WIB, ini mengaku hanya diperiksa terkait persoalan administrasi.
"Eksploitasi itu dilakukan setelah ada kajian dari tim ahli yang terdiri dari AL (Angkatan Laut), Dephut, dan LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia). Dan ternyata itu belum dilaksanakan sampai Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)," jelasnya.
Untuk itu kini DPR telah meminta moratorium agar ada kajian lebih dahulu terkait izin tersebut, melalui lembaga independen.
"Tapi dia (Menhut) meyakini kalau diskresi adalah kewenangannya," tandasnya.
Dalam kasus alih fungsi hutan lindung KPK telah menetapkan tersangka untuk kasus Tanjung Api Api yakni anggota Komisi IV FPD Sarjan Taher dan untuk kasus Bintan 2 tersangka, anggota Komisi IV dari FPPP Al Amin Nasution, dan Seskab Bintan Azirwan. (ndr/nwk)











































