“Nggak betul itu. Kalau benar itu (double job) harus dipecat karena indisipliner. Ada peraturan dimana militer aktif tidak boleh merangkap,” kata Agung pada wartawan usai rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2008).
Menurut Agung, kasus ini harus dijadikan momentum bagi Panglima TNI Djoko Santoso, untuk menertibkan prajuritnya yang menjalani double job. Langkah tegas Djoko, imbuh Agung, sangat penting untuk menjadikan TNI betul-betul profesional sebagaimana yang diamanatkan UU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang sama juga disampaikan anggota komisi I DPR Yuddy Chrisnandi. Menurutnya, prajurit TNI harus fokus tugasnya sebagaimana yang diamanatkan UU yakni menjadi alat negara bidang pertahanan. Karena itu, tugas prajurit TNI harus dalam rangka memperkuat tugas pertahanan.
"Diluar tugas yang diatur UU tidak dibenarkan. Harus diusut apakah sebagai ajudan atas inisiatif sendiri atau perintah atasan," pinta politisi Golkar ini. (yid/nwk)











































