"Keseluruhan secara utuh dari pemeriksaan ini akan disampaikan ke Komisi Kejaksaan dalam bentuk laporan hasil pemeriksaan," ujar Ketua KK Amir Hasan Kataren di Gedung Kejaksana Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (17/6/2008).
"Kalau sudah diterima, KK akan meneliti dan membahas untuk kemudian menentukan sikap diterima atau tidak," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Wakil Ketua KK Puspo Adji berjanji akan terus memantau proses pemeriksaan ini. "Yang kita pantau yakni kalau ada pemeriksaan yang berlarut-larut dan ada yang tidak sesuai," kata Puspo.
Apakah rekomendasi hasil pemeriksaan bisa diserahkan ke KPK? "Pemeriksaan di sini wilayahnya administratif. Kalau di KPK tentang pidana. Tidak mungkin kita periksa seperti pidana di KPK. Di sana pro justicia. Kalau di sini administratif," pungkasnya. (anw/nrl)










































