"Saya rasa hal ini tidak bisa dibenarkan, prajurit TNI yang berkerja di luar bidangnya atau di luar tugasnya. Jadi ini sudah tentu perlu diusut kebenarannya," ujar Ketua Komisi I DPR Theo L Sambuaga di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2008).
Selanjutnya, imbuh Theo, perlu dicari tahu, apakah Agus menjadi ajudan atas inisiatif sendiri atau tidak. "Apakah atas izin komandan atau tidak. Dan jika benar, ini juga suatu pelanggraan," kata politisi Partai Golkar ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Wakil Ketua Komisi I DPR Happy Bone Zulkarnaen mengatakan, bila benar ada surat tugas dari atasan menjadi ajudan Artalyta, perlu diselidiki kepentingan TNI di balik perintah itu.
"Kalau ada, alasan apa atasan itu memberikan perintah kepada ajudan Artalyta? Apakah ada kepentingan TNI nggak? Kalau kemudian ada kepentingan TNI, kepentingan apa? Atau kalau tidak ada, dan dia melakukan itu sendiri, bukan berdasarkan SK, tentu akan kena sanksi," ujarnya.
Apakah kasus ajudan Artalyta ini bisa dibawa ke pengadilan sipil?
"Kalau dia tidak punya SK, saya kira bisa disidang di pengadilan sipil. Karena dia telah menjadi ajudan seseorang, tanpa SK dari atasan," tandas Happy. (nwk/nrl)










































