"Saya kan belum terbukti ada kaitannya dengan kasus Urip (Jaksa Urip Tri Gunawan). Saya berulang kali menjelaskan soal telepon itu. Kok langsung dikaitkan," ujarnya kepada detikcom, Selasa (17/6/2008).
Kemas menilai pemasangan ringtone itu kurang baik. "Tapi ya memang enggak bisa dilarang, silakan saja," ujar Kemas yang kini menjabat staf ahli Jaksa Agung itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Percakapan Kemas dan Ayin terjadi pada Sabtu 1 Maret 2008 atau satu hari setelah Kejagung mengumumkan penghentian kasus BLBI II terkait Sjamsul Nursalim. Tanggal 2 Maret sore, Urip yang merupakan ketua tim penyelidik BLBI tertangkap KPK menerima US$ 660 ribu dari Ayin.
Rekaman pembicaraan Kemas-Ayin diperdengarkan oleh jaksa KPK di persidangan Tipikor dengan terdakwa Ayin pekan lalu.
(irw/nrl)











































