Percakapan Artalyta dan Kemas disadap KPK pada Sabtu 2 Maret 2008. Percakapan diungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor 11 Juni lalu. Rupanya, percakapan ini menarik minat sebagian masyarakat Makassar untuk menyimpannya dalam bentuk ringtone di ponsel.
"Ini termasuk bagian dari pendapat, opini masyarakat. KPK tidak bisa mencegahnya," kata Haryono pada detikcom, Selasa (17/6/2008).
Menurut dia, rekaman percakapan itu kini bukan milik KPK lagi. "Sudah dipublis oleh hakim. Kita tidak bisa menghalangi. Silakanlah bagaimana publik saja," ujar Haryono.
Apa Bapak berminat memiliki ringtone itu? "Seru juga ya hahaha..," sahut Haryono.
Sementara itu, pengacara Artalyta, Aldila, menolak mengomentari ringtone itu. "Hah, jadi ringtone? Saya no comment," ujarnya. (aan/nrl)











































