"Iya (tak masalah), Presiden kan sudah menyatakan harus bersih-bersih di sana kalau ada yang terlibat dan ada yang terindikasi. Pak Wapres juga bilang begitu," ujar Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2008).
Untuk mengambil alih kasus tersebut, menurut Andi, KPK tidak perlu mendapatkan instruksi dari Presiden. "Tidak ada (instruksi). Itu kan permasalahan hukum. Pemerintah tidak boleh ikut campur. Nanti kalau ikut campur dianggap mengarahkan," kata Andi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara ini diadili dulu yang sekarang. Karena sekarang sedang proses. KPK boleh saja ambil alih kalau ada bukti-buktinya," ujar mantan anggota DPR dari FPG ini.
Terkait dengan tuntutan agar Jaksa Agung Hendarman Supandji mundur, menurut Andi, itu kewenangan Presiden. "Itu hak prerogatif Presiden. Boleh saja penggantinya dari luar. Abdul Rahman Saleh juga orang luar. Tetapi jajaran ke bawahnya harus karir," pungkasnya. (anw/nrl)










































