Namun Ketua DPR Agung Laksono meminta agar pemeriksaan terhadap para jaksa dilakukan oleh kalangan luar Kejaksaan Agung.
"Pengusutan kasus ini sebaiknya dilakukan oleh lembaga yang di luar Kejaksaan Agung dan harus independen supaya hasilnya lebih objektif, kalau perlu KPK," ujar Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2008).
Karena sudah terlanjur diperiksa oleh Kejagung, menurut Agung,
pemeriksaan tersebut harus dilakukan secara objektif. "Kalau memang perkembangannya mengindikasikan seperti itu (bersalah), sekarang tergantung dari keberanian dan keobjektivitasan dari pemeriksanya. Jangan sampai menutup-nutupi karena teman sendiri lalu tidak objektif lagi," kata Agung.
Kejagung, menurut Agung, adalah jaksanya pemerintah. Sehingga pemerintah bertugas untuk membersihkan dan memulihkan kepercayaan masyarakat dalam upaya penegakan hukum.
"Jadi upaya pembersihan dari mereka yang terlibat harus segera dilakukan. Tapi tidak itu saja, tapi bagaimana kita membangun kultur baru yang bebas agar ke depan tidak ada lagi orang yang jual beli perkara," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.
Apa Jaksa Agung harus mundur? "Tergantung perkembangan. Kalau ada yang terkait masalah disiplin atau kode etik, pejabat-pejabat itu saya harap supaya diberhentikan. Tapi tidak boleh sembarangan saja. Harus ada dasar-dasar penonaktifan atau pemecatan," tandasnya. (anw/asy)











































