Pengacara: Polisi Akui Keliru Gunakan Pasal 351

Praperadilan Habib Rizieq

Pengacara: Polisi Akui Keliru Gunakan Pasal 351

- detikNews
Selasa, 17 Jun 2008 12:33 WIB
Jakarta - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menyatakan banyak fakta yang disampaikan Polda Metro Jaya terkait penangkapan dan penahanannya tidak masuk akal. Namun, Polda Metro Jaya mengakui kekeliruan penggunaan Pasal 135 KUHP tentang penganiayaan.

"Banyak hal yang tidak sesuai fakta yang disampaikan termohon (Polda Metro Jaya). Tapi, satu hal yang paling menggembirakan kita bahwa pihak termohon mengakui bahwa mereka salah menggunakan pasal 351, ini yang paling penting," kata kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Ari Yusuf Amir, usai sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2008).

Menurut Ari, kekeliruan penggunaan pasal tentang penganiyaan yang dikenakan kepada kliennya diakui polisi, karena tidak dibahas oleh termohon dalam jawaban atas gugatan pemohohon. Β 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka salah gunakan, karenanya tadi mereka sama sekali tidak menjelaskan tetang Pasal 351 KUHP itu," jelasnya.

Namun yang perlu dicermati, lanjut Ari, bagaimana menyikapi jawaban atas Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. "Pasal ini kita lihat bahwa banyak sekali poin-poin yang disampaikan tadi terlampau mengada-ada dan tidak sesuai dengan fakta," ungkapnya.

Ari menerangkan, hingga kini tidak ada satu bukti dan saksi pun yang bisa menjelaskan bahwa Habib Rizieq terlibat penyerangan di Monas. "Jadi Pasal 351 dan 170 itu mengada-ada," tandasnya lagi.
(zal/ana)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads