"Banyak hal yang tidak sesuai fakta yang disampaikan termohon (Polda Metro Jaya). Tapi, satu hal yang paling menggembirakan kita bahwa pihak termohon mengakui bahwa mereka salah menggunakan pasal 351, ini yang paling penting," kata kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Ari Yusuf Amir, usai sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2008).
Menurut Ari, kekeliruan penggunaan pasal tentang penganiyaan yang dikenakan kepada kliennya diakui polisi, karena tidak dibahas oleh termohon dalam jawaban atas gugatan pemohohon. Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun yang perlu dicermati, lanjut Ari, bagaimana menyikapi jawaban atas Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. "Pasal ini kita lihat bahwa banyak sekali poin-poin yang disampaikan tadi terlampau mengada-ada dan tidak sesuai dengan fakta," ungkapnya.
Ari menerangkan, hingga kini tidak ada satu bukti dan saksi pun yang bisa menjelaskan bahwa Habib Rizieq terlibat penyerangan di Monas. "Jadi Pasal 351 dan 170 itu mengada-ada," tandasnya lagi.
(zal/ana)











































