Polda Metro: Penahanan Habib Rizieq Didukung Bukti

Polda Metro: Penahanan Habib Rizieq Didukung Bukti

- detikNews
Selasa, 17 Jun 2008 12:20 WIB
Jakarta - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mempraperadilankan Polda Metro Jaya atas penangkapan dan penahanannya yang dinilai tidak sah. Polda Metro mengatakan penahanan Habib Rizieq sesuai prosedur dan didukung bukti.

Jawaban Polda Metro atas gugatan praperadilan Habib Rizieq itu dibacakan ketua tim kuasa hukum Polda Metro Jaya AKBP Syamsul Rizal, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (17/6/2008).

Dalam jawabannya Syamsul mengatakan, termohon dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, menggunakan pasal 156 KUHP tentang penyerangan, pasal 160 tentang pernyataan yang menghasut, pasal 221 tentang menyembunyikan pelaku tindak pidana, pasal 170 tentang pengeroyokan, dan pasal 351 tentang penganiayaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Semua pasal itu, imbuhnya, digunakan karena merupakan tindak pidana yang terjadi di ruang publik. Dalam pasal 18 UU Kepolisian, polisi bisa bertindak untuk kepentingan publik atas penilaiannya sendiri.

"Karena pihak kepolisian sudah menemukan barang bukti dan saksi termasuk bukti-bukti di media massa, atas kejadian kekerasan tersebut pihak kami mendatangi markas FPI," kata Syamsul.

Sebelumnya, imbuh Syamsul, pihak kepolisian ketika mendatangi Habib Rizieq untuk menanyakan kegiatan ceramah tanggal 28 Mei 2008 di Masjid Al Islah, tidak diakui Habib Rizieq. Namun saat polisi menggeledah markas FPI di Petamburan, ditemukan sebuah VCD yang berisi kegiatan Habib Rizieq yang memberikan arahan dan ceramah kepada anggota FPI. Di dalam bagian ceramahnya itu, bersifat menghasut untuk memerangi Ahmadiyah.

"Saya bertanggung jawab dunia akhirat. Kita tidak peduli. Kapan saja, di mana saja, kalau pemerintah tidak bisa mengatasi Ahmadiyah, kita ajak umat Islam di mana saja untuk berperang melawan Ahmadiyah," ujar Syamsul menirukan perkataan Habib Rizieq dalam bukti VCD tersebut.

Pihak kepolisian yang menangkap Habib Rizieq, imbuh dia, karena yang bersangkutan tidak datang saat diminta menyerahkan diri. Β 

"Bahkan para pemohon dalam keterangan persnya menyatakan tidak akan menyerahkan anggotanya, dan akan melawan sampai tetes darah penghabisan (bila ditangkap)," imbuh Syamsul.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Hari Sasongko ini dilanjutkan Rabu 18 Juni 2008 dengan agenda mendengar jawaban pemohon atas jawaban termohon.

Tak seperti sidang kemarin, kali ini anggota FPI yang ikut dalam persidangan menyusut menjadi sekitar 50 orang. Sementara sekitar 100 aparat kepolisian, baik yang berseragam atau tidak, juga memenuhi persidangan. (nwk/nrl)


Berita Terkait