"Itu harus dilihat apakah saat menjadi ajudan di luar jam dinas atau tidak. Kalau di dalam jam dinas itu menyalahi disiplin. Harus diusut juga, apakah ada perintah dari atasan atau dia sendiri," ujar anggota Komisi I DPR RI Djoko Susilo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2008).
Menurut Djoko, Komisi I DPR RI akan meminta penjelasan dari Panglima TNI saat rapat kerja dengan DPR dua minggu mendatang. Djoko menilai fenomena tersebut tidak kondusif untuk mewujudkan TNI yang profesional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait mangkirnya Agus dalam persidangan Artalyta, Djoko meminta agar yang bersangkutan memenuhi panggilan persidangan. Komandan Agus pun harus memberi izin agar kasus Artalyta segera tuntas.
"Memang sekarang ada kendala karena UU militer belum selesai, tapi sebagai warga negara harusnya datang dan komandan harus memberi izin. Kalau tidak bisa harus diperiksa auditor di POM sendiri," tandasnya.
(rdf/asy)











































