18 Tahun Jadi Buron, Kakek Taiwan Mungkin Saja Intel Asing

18 Tahun Jadi Buron, Kakek Taiwan Mungkin Saja Intel Asing

- detikNews
Selasa, 17 Jun 2008 11:35 WIB
Jakarta - Hsie Chen Yuan alias Martin, pria 68 tahun asal Taiwan, menjadi buronan selama 18 tahun. Ia dianggap melanggar pasal 52 UU No 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Arifin Natsir tak membantah saat ditanya jangan-jangan Martin merupakan intel asing yang sengaja disusupkan di Indonesia.

"Bisa saja ke arah situ. Lama sih, 18 tahun, ngapain. Bisnis tidak, kerja tidak," ujar Arifin di kantornya, Jl Pos Kota, Selasa (17/6/2008).

Martin saat ini dibawa ke Kejari Jakbar. Saat digiring, Martin yang sudah sepuh itu tampak mengibaskan catatan bertuliskan hurup kanji dan terus nerocos dalam bahasa Taiwan.

Raut muka pria berambut tipis dan beruban itu tampak marah, seakan-akan meminta wartawan untuk tidak mengambil gambarnya. (anw/nrl)


Berita Terkait