"Ini kan masih tahap awal, melakukan penyelidikan (kasus) biaya perkara," ungkap Wakil Ketua KPK Haryono Umar kepada detikcom, Selasa (17/6/2008).
Di Kantor MA, tim penyelidik itu memeriksa sejumlah berkas-berkas dokumen yang terkait pemungutan biaya perkara. KPK belum memeriksa staf atau pejabat MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil penyelidikan pun masih di-manage dalam tim, belum ada laporan ke pada pimpinan," tambah Haryono.
Haryono pun belum tahu kapan saat penyelidik KPK akan ke Gedung MA lagi. Selain itu, belum ada rencana pemeriksaan staf atau pejabat KPK. "Apa perlu ke MA atau orang MA ke KPK, itu masih dibicarakan," pungkasnya.
Biaya perkara menimbulkan polemik berkepanjangan antara Ketua BPK Anwar Nasution dengan Ketua MA Bagir Manan. Anwar Nasution bersikeras BPK berwenang mengaudit dana tersebut karena masih tergolong sebagai uang negara. Sementara MA menyatakan, BPK tak berwenang mengaudit karena tak ada peraturan perundang-undangan yang mengharuskan. (aba/nrl)










































