"Yang namanya beking-beking (ajudan) sudah nggak ada. Kalau dulu ada sebelum reformasi," kata Kadispen TNI AD Brigjen TNI Ricardo Siagian saat dihubungi detikcom, Selasa (17/6/2008).
Namun pernyataan Ricardo ini sepertinya belum dilakukan sepenuhnya. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin lalu, diketahui bahwa pengawal pribadi Artalyta, Agus Heriyanto, itu ternyata merupakan intel Kodam Jaya. Dengan tegas Ricardo mengatakan, prajurit TNI dilarang bekerja di luar tanggung jawabnya. Jika melanggar, orang tersebut dapat dikenai sanksi hingga pemecatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu alasan apa TNI dilarang menjadi pengawal pribadi? "Wong itu bukan tentara bayaran kok," ujar Ricardo.
"Kalau di lingkungan tentara boleh. Kalau lainnya tidak, kecuali ada permintaan khusus, misalnya pengamanan menteri. Tapi diajukannya harus secara prosedural, ke Mabes TNI," pungkasnya. (ptr/aba)










































