Kadispen TNI AD: Intel Kodam Jadi Ajudan Artalyta Diancam Sanksi

Kadispen TNI AD: Intel Kodam Jadi Ajudan Artalyta Diancam Sanksi

- detikNews
Selasa, 17 Jun 2008 07:13 WIB
Kadispen TNI AD: Intel Kodam Jadi Ajudan Artalyta Diancam Sanksi
Jakarta - Bekerja sambilan sebagai pengawal pribadi di kalangan TNI sempat terjadi pada zaman sebelum reformasi. Kini zaman telah berubah. Aturan hukum mengenai tugas prajurit TNI sudah jelas.

"Yang namanya beking-beking (ajudan) sudah nggak ada. Kalau dulu ada sebelum reformasi," kata Kadispen TNI AD Brigjen TNI Ricardo Siagian saat dihubungi detikcom, Selasa (17/6/2008).

Namun pernyataan Ricardo ini sepertinya belum dilakukan sepenuhnya. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin lalu, diketahui bahwa pengawal pribadi Artalyta, Agus Heriyanto, itu ternyata merupakan intel Kodam Jaya. Dengan tegas Ricardo mengatakan, prajurit TNI dilarang bekerja di luar tanggung jawabnya. Jika melanggar, orang tersebut dapat dikenai sanksi hingga pemecatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau memang betul dia, macam-macam masuknya. Bisa ke aturan disiplin atau hukum. Namanya hukuman bisa sampai dipecat dilihat kasusnya," imbuh dia.

Lalu alasan apa TNI dilarang menjadi pengawal pribadi? "Wong itu bukan tentara bayaran kok," ujar Ricardo.

"Kalau di lingkungan tentara boleh. Kalau lainnya tidak, kecuali ada permintaan khusus, misalnya pengamanan menteri. Tapi diajukannya harus secara prosedural, ke Mabes TNI," pungkasnya. (ptr/aba)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini