Kodam Jaya: TNI Dilarang Nyambi

Ajudan Artalyta Personel TNI

Kodam Jaya: TNI Dilarang Nyambi

- detikNews
Selasa, 17 Jun 2008 06:21 WIB
Kodam Jaya: TNI Dilarang Nyambi
Jakarta - Ajudan Artalyta ternyata seorang personel intel Kodam Jaya. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan sebagian kalangan, apakah boleh seorang prajurit mengambil pekerjaan sambilan?

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya Letkol Art James Sondakh mengatakan, setiap prajurit yang berasal dari Kodam Jaya telah memiliki tugasnya masing-masing dan dilarang melakukan pekerjaan lain.

"Kita kan prajurit yang punya tugas sendiri. Sebetulnya ada aturannya nggak boleh jadi beking atau jadi pengawal," kata James saat berbincang dengan detikcom Selasa (17/6/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika terbukti benar Agus nyambi sebagai ajudan, kata James, dia akan dikenai sanksi. "Dilihat pelanggarannya. Kalau dia misalnya jadi beking kita lihat dulu dari pasal mana dia melanggar," ujarnya.

"Meski untuk mencari tambahan di luar pekerjaannya, itu tetap tidak boleh. Misalnya dia orang intel, tugasnya ya di intel,"tambah James.

Dalam sidang kasus suap Artalyta terungkap, sang terdakwa suap memiliki pengawal yang ternyata merupakan intel Kodam Jaya bernama Serka Agus Heriyanto. Agus mendapat panggilan untuk menjadi saksi namun, sampai 3 kali dipanggil tak pernah hadir dengan alasan bertugas.

Dalam surat berkop Kodam Jaya Detasemen Intelijen dengan nomor B/09/VI/2008 tertanggal 13 Juni 2008 yang dikirim ke pengadilan, disebutkan Agus harus melaksanakan tugasnya. Surat itu ditandatangani Komandan Detasemen Intelijen Kodam Jaya Letkol ARH Budi Pranomo. (ptr/aba)


Berita Terkait