Vonis itu dijatuhkan pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Medan, Senin (16/6/2008). Majelis hakim yang diketuai Kartim menyatakan terdakwa melanggar UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor Pasal 1 ayat 18 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Vonis ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan, Rehulina Purba dan Y Hariaman. Karena itu, jaksa tidak serta-merta menerima putusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan berbeda disampaikan terdakwa Aslan Harahap. Didampingi kuasa hukumnya Japansen Sinaga, Aslan menyatakan akan mengajukan banding atas putusan itu.
Seusai pembacaan vonis, Aslan Harahap malah meminta pada majelis hakim agar Bendahara Dinas Perhubungan Syarifuddin juga harus dijadikan tersangka karena Syarifuddin diduga kuat sebagai pelaku utama karena memegang seluruh anggaran tahun 2006 tersebut .
Aslan Harahap terpaksa berurusan dengan pengadilan karena korupsi dana APBD Medan Tahun Anggaran 2006 pada mata pos anggaran kegiatan Dinas Perhubungan Medan. Dia tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana Rp 450 juta untuk sosialisasi penegakan disiplin lalu lintas, serta Rp 247,4 juta untuk honor, gaji pengangkatan 75 orang tenaga kerja kontrak.
(rul/aba)











































