Korupsi, Kadis Perhubungan Medan Divonis 1 Tahun Bui

Korupsi, Kadis Perhubungan Medan Divonis 1 Tahun Bui

- detikNews
Senin, 16 Jun 2008 20:04 WIB
Medan - Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Aslan Harahap, divonis penjara 1 tahun serta denda Rp 50 juta karena terbukti bersalah dalam perkara korupsi. Aslan terbukti mengkorupsi anggaran sosialisasi peningkatan disiplin lalu lintas dan honor tenaga kontrak Rp 697,5 juta.

Vonis itu dijatuhkan pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Medan, Senin (16/6/2008). Majelis hakim yang diketuai Kartim menyatakan terdakwa melanggar UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor Pasal 1 ayat 18 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Vonis ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan, Rehulina Purba dan Y Hariaman. Karena itu, jaksa tidak serta-merta menerima putusan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami pikir-pikir dulu," kata Jaksa Rehulina Purba.

Pernyataan berbeda disampaikan terdakwa Aslan Harahap. Didampingi kuasa hukumnya Japansen Sinaga, Aslan menyatakan akan mengajukan banding atas putusan itu.

Seusai pembacaan vonis, Aslan Harahap malah meminta pada majelis hakim agar Bendahara Dinas Perhubungan Syarifuddin juga harus dijadikan tersangka karena Syarifuddin diduga kuat sebagai pelaku utama karena memegang seluruh anggaran tahun 2006 tersebut .

Aslan Harahap terpaksa berurusan dengan pengadilan karena korupsi dana APBD Medan Tahun Anggaran 2006 pada mata pos anggaran kegiatan Dinas Perhubungan Medan. Dia tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana Rp 450 juta untuk sosialisasi penegakan disiplin lalu lintas, serta Rp 247,4 juta untuk honor, gaji pengangkatan 75 orang tenaga kerja kontrak.
(rul/aba)


Berita Terkait