"KPU tidak ada masalah. Kalau ternyata DPD dimenangkan oleh MK, kita akan ikuti aturan yang baru. Untuk saat ini, KPU masih bisa menyesuaikan diri terhadap jadwal itu," kata anggota KPU Syamsul Bahri saat diskusi di kantor DPD, Senayan, Jakarta, Senin (16/6/2008).
Sementara itu, Direktur Central for Electoral Reform (Cetro), Hadar Navis Gumay, meminta KPU berani menunda penjadwalan bila ternyata MK memenangkan DPD. "KPU harus menata lagi jadwalnya untuk lebih akurat jika hasil MK memenangkan DPD. Bisa saja jadwal untuk DPD diundurkan batas akhir pendaftarannya," usul dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang gugatan uji materil UU Pemilu di MK memasuki tahap akhir. Dijadwalkan, Selasa (17/6/2008), MK membacakan keputusannya. Apakah menerima gugatan DPD terhadap pasal yang memperbolehkan warga mana pun menjadi anggota DPD, termasuk orang parpol atau menolak gugatan dan tetap mengacu pada UU Pemilu 2008.
Berdasarkan jadwal yang diterbitkan KPU, proses pendaftaran dan pengambilan formulir menjadi anggota DPD mulai berlangsung 27 Juni - 10 Juli mendatang. Penelitian berkas administratif mulai 2 - 15 Juli. Verifikasi faktual pada 18 Juli - 18 Agustus 2008.
(yid/asy)










































