Selingkuh, Dua Kapolsek Jalani Sidang Etik Kepolisian

Selingkuh, Dua Kapolsek Jalani Sidang Etik Kepolisian

- detikNews
Senin, 16 Jun 2008 18:18 WIB
Yogyakarta - Kasus perselingkuhan dua Kapolsek di Sleman memasuki sidang etik kepolisian. Sidang etik yang melibatkan AKP Rahmawati Wulansari dan AKP Adib Rojikan dilakukan secara tertutup.

Sidang etik di Mapolres Sleman di Jl Magelang Km 15, Senin (16/6/2008), ini merupakan sidang kedua. Materi persidangan adalah mendengarkan keterangan saksi dari anggota
Polsek Depok Barat.

"Sidang hari ini juga tertutup seperti pada hari Sabtu kemarin. Saksi yang dipanggil sekarangan semuanya anggota kepolisian," kata Dody Maris Mahendra, suami Wulan didampingi pengacaranya Fachim Fahmi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Dody, kedua tersangka dihadirkan dalam persidanganu. Keduanya mengenakan seragam kepolisian lengkap. Sidang dipimpin oleh Wakapolres Sleman, Kompol Dede
Alamsyah.

Dody menambahkan, sejak tanggal 2 Juni lalu istrinya tak lagi mendekam dalam sel tahanan Polres Sleman. Wulan tidak ditahan setelah Dody menandatangani surat pencabutan dan surat pernyataan yang isinya menyetujui istrinya Wulansari tetap menjadi anggota kepolisian. Saat Wulan kembali ke rumah orangtuanya di Pugeran Yogyakarta.

Dody mengaku, dirinya menandatangani surat tersebut kerena mendapat tekanan. Terlebih saat itu dia juga dalam kondisi stres dan bingung.

"Intinya klien kami meminta istrinya dijatuhi hukuman sesuai dengan aturan yang
berlaku, yaitu pemecatan dengan tidak hormat. Begitu juga dengan Adib. Hal ini sesuai dengan UU Kepolisian 2003 bab III pasal 14 ayat 1 huruf B kode etik kepolisian," kata Fahmi.

Sidang pertama kasus ini digelar Sabtu 14 Juni. Sidang tersebut menghadirkan 7 orang saksi, termasuk Dody.

Perselingkuhan Wulan yang menjabat Kapolsek Sleman dan Adib Kapolsek Mlati menggemparkan warga Sleman beberapa waktu lalu. Keduanya tertangkap basah oleh Dody ketika sedang berbuat mesum di sebuah hotel. Dody sempat mendapat teror agar tidak melanjutkan kasus ini. (bgs/djo)


Berita Terkait