"RUU mengatur larangan mafia judi dan narkoba untuk menyumbang biaya kampanye capres. Kita tidak ingin bantuan itu justru dijadikan alat untuk kegiatan pencucian uang," kata Ketua Pansus RUU Pilpres Ferry Mursyidan Baldan dalam konferensi pers di Gedung DPR Senayan Jakarta, Senin (16/6/2008).
Selain sumber dana dari mafia judi dan narkoba, lanjut Ferry, capres juga dilarang menerima sumbangan kampanye dari pengusaha yang sedang bermasalah secara hukum, terutama kasus korupsi uang negara. Karena itu segala permasalahan hukum yang terkait dengan dana kampanye harus diselesaikan sebelum KPU memutuskan hasil Pilpres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut anggota komisi II DPR ini, RUU Pilpres rencananya akan disahkan dalam sidang paripurna DPR pada 26 Agustus 2008. Namun, Ferry mengakui alotnya pembahasan RUU ini karena terkait langsung dengan kepentingan capres masing-masing.
"Kita berharap akhir Agustus sudah disahkan. Tapi kita mengakui pembahasannya, ada dinamika," pungkas dia. (yid/asy)











































