Jamwas Minta Transkrip Rekaman Telepon Artalyta dengan 2 JAM

Jamwas Minta Transkrip Rekaman Telepon Artalyta dengan 2 JAM

- detikNews
Senin, 16 Jun 2008 17:57 WIB
Jakarta - Rekaman pembicaraan antara Artalyta Suryani dengan 2 Jaksa Agung Muda (JAM) akan menjadi salah satu bahan pemeriksaan internal Kejagung. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) MS Rahardjo pun meminta transkrip rekaman telepon itu pada KPK.

"Saya sudah kirim surat dan kurir kepada KPK untuk meminta transkrip rekaman. Di lain pihak saya juga minta dan mengharapkan KPK, agar mendapatkan keterangan dari penyidik KPK yang melakukan perekaman pembicaraan," ujar Rahardjo di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2008).

Meski rekaman penyadapan KPK itu telah dibeber di persidangan, namun pihaknya merasa perlu untuk mendapatkan transkripnya. "Ini masalah hukum. Semuanya harus dituangkan ke dalam berita acara," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rahardjo, transkrip rekaman dari KPK itu akan menjadi dasar pemeriksaan. Dia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Komisi Kejaksaan.

"Diharapkan dalam pemeriksaan nanti, Komisi Kejaksaan akan mendampingi aparat Pengawasan yang akan meminta keterangan terhadap Jamdatun," jelas Rahardjo. (fiq/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads