Dalam rilis KBRI Cairo yang diterima detikcom, Senin (16/2/2008), setelah mendapatkan informasi dari beberapa pihak, KBRI Cairo pada 3 Juni 2008, melakukan pengecekan ke sebuah lokasi di pinggiran kota Cairo yang digunakan sebagai tempat penampungan calon mahasiswa ilegal. Dalam pengecekan tersebut, akhirnya terkuak adanya pengiriman 39 (tiga puluh sembilan) mahasiswa ilegal.
Mereka terdiri dari 22 santriwati dan 17 santriwan dari Pondok Pesantren Darul Qolam, Gintung, Provinsi Banten, Jawa Barat. Dari penelusuran lebih lanjut, diperoleh informasi, bersama rombongan tersebut terdapat 6 (enam) orang perempuan yang diperkirakan sebagai TKW.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KBRI Cairo telah melakukan penahanan paspor WNI berinisil OF yang diduga calon sambil menunggu lebih lanjut perkembangan kasus ini. Sementara bagi calo warga Mesir, KBRI Cairo juga telah melakukan koordinasi lebih lanjut untuk mengupayakan agar dia tidak dapat melarikan diri ke luar Mesir, sebab dia bersuamikan WNI yang tinggal di Indonesia.
(asy/nrl)











































