"Jamdatun direncanakan besok pagi (Selasa 17 Juni) untuk menjalani pemeriksaan di kantor Jamwas pukul 10 pagi. Sedangkan Jamintel hari Rabu (18 Juni)," kata Jamwas MS Rahardjo di Kantor Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2008).
Rahardjo menjelaskan, pemeriksaan itu dilakukan untuk menelisik dugaan pelanggaran PP 30 tahun 1980 tentang Disiplin PNS. Pemeriksaan itu, lanjut dia, dapat berlangsung lama
"Supaya konsen dan akurat," imbuhnya.
Sementara itu, pemeriksaan Jamwas terhadap 3 dari 11 jaksa dari bagian Tindak Pidana Khusus dan Intelijen hingga saat ini masih berlangsung.
"Kapasitas mereka kita harapkan dapat mengungkapkan fakta-fakta seputar pemberitaan media massa," ujar Rahardjo.
Namun dia enggan menjelaskan apa peran para jaksa itu. "Saya belum bisa ungkapkan. Kita jangan berasumsi. Tujuannya kan untuk mengungkapkan fakta," tandasnya.
(fiq/aba)











































