Puluhan ribu obat ilegal terdiri 15 jenis dan sebagian besar merupakan obat kuat untuk pria dan wanita. Obat ilegal disita dari hasil razia yang digelar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Denpasar, Senin (16/62008).
Razia BPOM menyasar toko-toko obat dan jamu buatan yang diduga tidak terdaftar di BPOM. Di antaranya beberapa toko obat di Jalan Gajah Mada, Denpasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ketua Tim Penyidik BPOM Denpasar Ni Putu Maryani banyak obat yang berijin obat tradisional tetapi menggunakan bahan kimia.
"Karena izin obat tersebut adalah izin tradisional, maka penggunaan BKO dalam obat tersebut tidak diperbolehkan. Kalau izinnya obat tradisional, maka harus murni menggunakan bahan-bahan tradisional serta tidak ada bahan kimia," katanya.
Bahan-bahan kimia yang terkandung di dalam obat berisiko membahayakan konsumen. Bahan kimia tersebut diantaranya sildanefil sitrat atau asam mefenamat yang berdampak gagal jantung atau bahkan kematian mendadak pada penderita jantung. Obat yang telah disita tersebut akan dimusnahkan.
(gds/djo)










































