"Artalyta itu siapa? Dia bukan orang pemerintah kan? Dia orang swasta. Ini ganjil seorang swasta mempunyai ajudan seorang tentara," kata anggota Komisi I DPR Yusron Ihza Mahendra dalam perbincangan dengan detikcom via telepon, Senin (16/6/2008).
Seorang tentara bertugas melakukan pengamanan negara. Dia sewaktu-waktu bisa dipanggil bila negara dalam keadaan darurat perang. Maka itu sesuai aturannya, tentara tidak boleh melakukan tugas lain, termasuk menjadi ajudan kecuali menjadi ajudan bagi atasannya yang juga tentara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditegaskan Yusron, tentara tidak boleh disewakan karena akan membahayakan negara.
Dalam sidang suap Artalyta terungkap terdakwa suap terhadap jaksa Urip itu memiliki ajudan dari intel Kodam Jaya. Si ajudan bernama Serka Agus Heriyanto sudah tiga kali dipanggil ke pengadilan tapi selalu mangkir.
Dalam surat berkop Kodam Jaya Detasemen Intelijen dengan nomor B/09/VI/2008 tertanggal 13 Juni 2008 yang dikirim ke pengadilan, disebutkan Agus harus melaksanakan tugasnya. Surat itu diteken Komandan Detasemen Intelijen Kodam Jaya Letkol ARH Budi Pranomo.
(iy/asy)










































