"Kita minta perlindungan, kenapa ini bisa terjadi. Majelis hakim PN Jakarta Selatan telah memutus atas keinginan politik. Jangan sampai reformasi di tubuh MA rusak, karena keputusan seperti ini," ujar kuasa hukum Gus Dur, Hermawan Pamungkas.
Hal itu disampaikan dia didampingi Ketua DPP PKB Hermawi S Taslim di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hermawan melihat ada fakta persidangan pada gugatan Cak Imin yang diputus berbeda oleh hakim. Gugatan keponakan Gus Dur itu mengacu pada SK DPP PKB No 3097, namun hakim memutus berdasarkan SK No 3075.
"Kita juga sudah menyampaikan kasasi. Mudah-mudahan MA akan menilai putusan dari majelis," imbuh Hermawan.
Sementara itu, Hermawi Taslim mengatakan, sebelum ke MA, pihaknya mengunjungi Departemen Hukum & HAM. Tujuannya untuk memberitahu bahwa memori kasasi telah disampaikan ke pengadilan.
Β
Dia meminta Depkum & HAM tetap berada di jalur hukum sesuai perundang-undangan yang ada bahwa keputusan hakim PN Jaksel pada Jumat pekan lalu belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Keputusan itu belum mengubah apa-apa. Oleh sebab itu, Depkum & HAM juga belum bisa mengubah apa pun terhadap struktur organisasi partai," pungkasnya.
(irw/nrl)











































