Longgarnya waktu kerja di kantor dijadikan peluang bagi sejumlah aparat TNI untuk mencari kerja sampingan sebagai pengawal pribadi atau ajudan. Padahal tindakan ini jelas-jelas melangggar aturan.
"Secara resmi tidak diperbolehkan. Tetapi banyak yang melakukan secara diam-diam dan personal. Karena proses pertemanan, kedekatan, dan minta tolong," kata pengamat intelijen Wawan Purwanto kepada detikcom, Senin (16/6/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intel kan tidak harus ngantor seperti staf. Yang penting ada report seputar aktivitasnya di luar. Mereka kerja sampingan untuk menutupi kebutuhan sehari-hari dan tambahan periuk di dapur. Jadi ini lebih pada tanggung jawab pribadi," ujarnya.
Apa bisa dikenai sanksi? "Bisa, atasan yang berhak menghukum akan menjatuhkan sanksi mulai administrasi, skorsing, dan sel," sahut Wawan.
Dalam persidangan terungkap, ajudan Artalyta, Serka Agus Heriyanto, ternyata seorang intel yang masih bertugas aktif di Detasemen Intelijen Kodam Jaya. Agus absen sebagai saksi dalam sidang dengan alasan tengah mengemban tugas.
"Jika 2 kali absen sebagai saksi maka bisa dipanggil paksa. Namun jika saksi sudah di-BAP maka bisa digunakan sebagai keterangan dan menyatakan keterangan di BAP itu benar," kata Wawan. (aan/nrl)










































